Syarat Dasar Mendirikan Usaha Kebugaran Di Indonesia

Syarat Dasar Mendirikan Usaha Kebugaran di Indonesia Mendirikan usaha kebugaran, seperti gym atau pusat fitness, di Indonesia memerlukan kepatuhan terhadap berbagai peraturan hukum yang berlaku. Berikut adalah syarat dasar yang harus dipenuhi untuk mendirikan usaha kebugaran di Indonesia:

Badan Usaha dan Legalitas Perusahaan Usaha kebugaran dapat didirikan dalam bentuk badan usaha seperti:

  • Perusahaan Perseorangan (untuk skala kecil)

  • CV (Commanditaire Vennootschap)

  • PT (Perseroan Terbatas), yang lebih dianjurkan untuk usaha dengan skala lebih besar

Legalitas yang harus diperoleh meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

Izin dan Sertifikasi Usaha

Selain NIB dan NPWP, usaha kebugaran juga harus memperoleh izin dan sertifikasi tambahan, seperti:

  • Sertifikat Standar Usaha dari OSS, yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Izin Lingkungan, tergantung pada lokasi dan dampak usaha terhadap lingkungan sekitar.

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika membangun fasilitas baru.