Pentingnya Pengurusan Izin Reklame dan Branding Gym
3/7/20252 min read
Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, branding menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan daya tarik sebuah usaha, termasuk bisnis gym dan kebugaran. Salah satu bentuk branding yang umum digunakan adalah pemasangan reklame atau papan nama. Namun, sebelum memasang reklame atau branding pada suatu tempat, pelaku usaha wajib memahami dan mengurus izin reklame sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum Pengurusan Izin Reklame
Pengurusan izin reklame di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 48 ayat (1): "Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame."
Pasal 53 ayat (1): "Setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan izin dari kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah terkait Pajak Reklame
Setiap daerah memiliki peraturan tersendiri mengenai penyelenggaraan reklame, termasuk tarif pajak dan prosedur perizinan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang di Jalan Nasional
Mengatur pemasangan reklame di sekitar jalan nasional agar tidak mengganggu keselamatan dan tata kota.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
Melarang pemasangan reklame tanpa izin karena dapat merusak estetika kota serta mengganggu ketertiban umum.
Manfaat Mengurus Izin Reklame untuk Gym
Mengurus izin reklame tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga memiliki beberapa manfaat bagi pemilik usaha gym, di antaranya:
Legalitas dan Kepastian Hukum
Dengan mengantongi izin resmi, pemilik usaha gym terhindar dari potensi sanksi hukum seperti denda atau pembongkaran reklame oleh pemerintah daerah.Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Branding yang jelas dan legal akan meningkatkan kredibilitas gym di mata calon pelanggan dan masyarakat sekitar.Mendukung Estetika Kota
Reklame yang berizin biasanya mengikuti standar desain yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sehingga mendukung keindahan tata kota.Menghindari Sanksi dan Denda
Pemasangan reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pencabutan izin usaha jika melanggar ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pengurusan Izin Reklame
Prosedur pengurusan izin reklame biasanya bervariasi di setiap daerah, namun secara umum melibatkan langkah-langkah berikut:
Pengajuan Permohonan
Mengajukan permohonan ke Dinas Perizinan setempat dengan melengkapi dokumen seperti surat izin usaha, gambar desain reklame, dan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak reklame.
Verifikasi dan Peninjauan Lapangan
Pihak berwenang akan melakukan verifikasi administrasi dan survei lokasi untuk memastikan pemasangan reklame tidak melanggar aturan.
Pembayaran Pajak Reklame
Setelah permohonan disetujui, pemohon wajib membayar pajak reklame sesuai tarif yang berlaku.
Penerbitan Izin
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, izin reklame akan diterbitkan dan reklame dapat dipasang sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu pengurusan izin reklame merupakan aspek penting dalam menjalankan bisnis gym dan kebugaran. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, memiliki izin reklame juga memberikan manfaat bisnis, seperti meningkatkan kredibilitas dan menghindari sanksi. Oleh karena itu, para pelaku usaha sebaiknya memahami dan mengurus perizinan reklame dengan baik agar operasional bisnis dapat berjalan lancar dan legal di mata hukum.
Kantor Hukum IS&F
Indonesia Sports & Fitness Law Firm
Hubungi KAMI
info@advokatolahraga.id
+6282118921797
