Kewajiban Hukum Bagi Pemilik Gym Untuk Memastikan Standar Peralatan Fitness
3/7/20251 min read
Pemilik gym wajib memastikan peralatan fitness memenuhi standar keselamatan demi melindungi pengguna dan menghindari sanksi hukum. Kewajiban ini timbul dari aturan-aturan hukum yang sudah dibuat dengan dasar hukum sebagi berikut:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang menyediakan barang/jasa yang tidak memenuhi standar.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1): Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Olahraga
Pasal 13 ayat (2): Fasilitas kebugaran harus menyediakan peralatan sesuai standar keamanan.
Konsekuensi Hukum
Ketidakpatuhan terhadap aturan yang ada dapan menjadikan sebuah konsekuensi hukum yang dapat berakibat sanksi administratif, tuntutan perdata, hingga sanksi pidana jika menyebabkan cedera atau kematian. Selain dari sudut pandang hukum itu sendiri, citra bisnis yang telah dibangun juga dapat tercoreng, sehingga mengakibatkan penurunan jumlah pelanggan.
Cara Memastikan Kepatuhan
Dengan memastikan hal-hal sebagai berikut dapat mencegah ataupun mengurangi dampak daripada pelanggaran yang terjadi dari kelalaian ataupun kesengajangan tidak mematuhi aturan hukum yang ada:
Perawatan rutin peralatan
Menggunakan peralatan bersertifikasi
Audit keselamatan berkala
Pelatihan staf
Dengan adanya aturan-aturan serta undang-undang yang ada, maka dapat dipastikan Pemilik gym berkewajiban mematuhi regulasi peralatan fitness untuk menjaga keselamatan pengguna dan menghindari sanksi hukum. Dengan kepatuhan yang baik, gym dapat beroperasi dengan aman, legal, dan memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
Kantor Hukum IS&F
Indonesia Sports & Fitness Law Firm
Hubungi KAMI
info@advokatolahraga.id
+6282118921797
