Kelebihan dan Kekurangan PT dan CV Dalam Perspektif Hukum
3/7/20251 min read


Dalam dunia bisnis di Indonesia, pemilihan bentuk badan usaha menjadi langkah awal yang sangat penting. Dua bentuk badan usaha yang sering digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipahami, terutama dari aspek hukum. Berikut adalah perbandingan antara PT dan CV.
Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan PT:
1. Badan Hukum yang Sah
PT memiliki status badan hukum yang sah di mata hukum, sehingga pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan lebih jelas.
2. Tanggung Jawab Terbatas
Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan, sehingga aset pribadi lebih terlindungi.
3. Kemudahan dalam Perluasan Usaha
PT lebih mudah mendapatkan investasi dari investor atau bank karena dianggap lebih profesional dan kredibel.
4. Kelangsungan Usaha yang Lebih Stabil
PT dapat terus berjalan meskipun terjadi pergantian kepemilikan saham, sehingga keberlangsungan usaha lebih terjamin.
Kekurangan PT:
1. Proses Pendirian yang Lebih Rumit
Pendirian PT memerlukan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta berbagai perizinan lain yang memakan waktu dan biaya lebih besar.
2. Pajak yang Lebih Besar
PT dikenakan pajak ganda, yaitu pajak atas laba perusahaan serta pajak dividen yang diterima pemegang saham.
3. Struktur Organisasi yang Lebih Kompleks
PT harus memiliki organ perusahaan seperti Direksi, Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga pengelolaannya lebih birokratis.
Commanditaire Vennootschap (CV)
Kelebihan CV:
1. Proses Pendirian yang Lebih Mudah
CV tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam bentuk SK seperti PT, tetapi tetap harus didaftarkan di sistem administrasi badan usaha.
2. Tidak Ada Pajak Ganda
Keuntungan CV langsung menjadi pendapatan sekutu dan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan pribadi sekutu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tanpa dikenakan pajak dividen seperti PT yang dikenakan pajak ganda.
3. Lebih Fleksibel dalam Pengelolaan
Struktur CV lebih sederhana karena hanya terdiri dari sekutu aktif (yang mengelola usaha) dan sekutu pasif (yang menyetor modal).
Kekurangan CV:
1. Tidak Berstatus Badan Hukum
CV bukan badan hukum sehingga sekutu aktif bertanggung jawab penuh hingga aset pribadinya.
2. Kurang Kredibel di Mata Investor
Karena tanggung jawabnya tidak terbatas, CV sering kali kurang menarik bagi investor atau bank untuk pendanaan.
3. Keberlangsungan Usaha yang Kurang Stabil
Jika sekutu aktif meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka keberlanjutan usaha bisa terancam.
Kantor Hukum IS&F
Indonesia Sports & Fitness Law Firm
Hubungi KAMI
info@advokatolahraga.id
+6282118921797
