Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Tetap di Industri Kebugaran
3/7/20251 min read
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko kerja. Di industri kebugaran, yang mencakup pelatih pribadi (personal trainer), instruktur kebugaran, dan staf operasional, pemahaman mengenai hak dan kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Artikel ini akan membahas hak-hak karyawan tetap di industri kebugaran terkait jaminan BPJS Ketenagakerjaan serta kewajiban pemberi kerja.
Dasar Hukum
Regulasi utama yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia antara lain:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Hak Karyawan Tetap di Industri Kebugaran
Sebagai karyawan tetap di industri kebugaran, mereka berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Melindungi karyawan dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk saat memberikan pelatihan kepada klien.
Menanggung biaya pengobatan dan perawatan medis akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika karyawan mencapai usia pensiun, mengalami PHK, atau dalam kondisi tertentu lainnya.
Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan manfaat berupa uang pensiun bulanan setelah memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaminan Kematian (JKM)
Santunan kepada ahli waris jika karyawan meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lain.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Memberikan manfaat bagi karyawan yang mengalami PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Kewajiban Pemberi Kerja
Mendaftarkan karyawan tetap ke BPJS Ketenagakerjaan sejak awal bekerja.
Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang terdiri dari kontribusi dari perusahaan dan karyawan.
Melaporkan kecelakaan kerja yang dialami karyawan untuk mendapatkan manfaat JKK.
Menjalankan prosedur kepesertaan dengan benar guna memastikan karyawan menerima hak-haknya sesuai regulasi.
Sanksi bagi Pemberi Kerja yang Tidak Mendaftarkan Karyawan
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis.
Denda.
Pembatasan pelayanan publik.
Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat menghadapi sanksi pidana jika mengabaikan kewajiban tersebut secara terus-menerus.
Kantor Hukum IS&F
Indonesia Sports & Fitness Law Firm
Hubungi KAMI
info@advokatolahraga.id
+6282118921797
