Daftar Pajak yang Wajib Diperhatikan bagi Pemilik Usaha Pusat Kebugaran

3/7/20251 min read

a close up of a typewriter with a tax return sign on it
a close up of a typewriter with a tax return sign on it

Dalam menjalankan usaha pusat kebugaran, pemilik usaha memiliki kewajiban untuk membayar berbagai jenis pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan ini sangat penting untuk memastikan operasional bisnis tetap berjalan lancar dan terhindar dari sanksi hukum. Berikut adalah daftar pajak yang wajib diperhatikan oleh pemilik usaha pusat kebugaran:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pemilik usaha pusat kebugaran wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan jenis badan usaha yang digunakan:

  • PPh Pasal 21: Jika memiliki karyawan, pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan.

  • PPh Pasal 25: Pajak yang harus dibayarkan setiap bulan berdasarkan estimasi penghasilan tahunan.

  • PPh Pasal 4 ayat (2): Jika menyewakan tempat usaha, maka penghasilan dari sewa properti dikenakan pajak final.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika omzet pusat kebugaran melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka usaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut PPN sebesar 11% dari jasa yang diberikan kepada pelanggan.

3. Pajak Daerah

Pajak daerah yang dikenakan terhadap usaha pusat kebugaran bervariasi sesuai dengan peraturan di masing-masing daerah. Beberapa pajak daerah yang umum berlaku antara lain:

  • Pajak Reklame: Jika pusat kebugaran memasang reklame atau papan iklan sebagai sarana promosi.

  • Pajak Hiburan: Beberapa daerah mengategorikan pusat kebugaran sebagai bagian dari sektor hiburan yang dikenakan pajak hiburan dengan tarif yang bervariasi.

  • Pajak Air Tanah: Jika pusat kebugaran menggunakan air tanah sebagai sumber utama operasionalnya, maka dikenakan pajak air tanah sesuai dengan ketentuan daerah.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jika pusat kebugaran memiliki atau menyewa bangunan yang digunakan untuk operasional usaha, maka wajib membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pajak Kendaraan Bermotor

Jika pusat kebugaran memiliki kendaraan operasional seperti mobil atau sepeda motor untuk mendukung kegiatan usaha, maka pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

6. Retribusi Daerah

Selain pajak, pemilik usaha juga perlu memperhatikan retribusi daerah yang mungkin dikenakan, seperti retribusi perizinan usaha, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan.