Aspek Perizinan Yang Membuat Bisnis Kebugaran Dapat Dilarang Beroperasi
3/7/20252 min read
Industri kebugaran di Indonesia semakin berkembang, namun tidak semua bisnis kebugaran dapat beroperasi secara legal. Ada beberapa izin yang wajib dipenuhi, dan jika tidak dipenuhi, bisnis kebugaran bisa dilarang beroperasi. Berikut adalah beberapa aspek perizinan yang harus diperhatikan beserta dasar hukumnya:
Izin Usaha yang Tidak Lengkap atau Tidak Sah
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penjelasan: Setiap bisnis kebugaran wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS (Online Single Submission). Jika tidak memiliki izin ini, usaha dapat ditutup oleh pihak berwenang.
Tidak Memiliki Izin Lokasi
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.
Penjelasan: Bisnis kebugaran harus beroperasi di lokasi yang sesuai dengan peruntukan tata ruang. Jika berdiri di area yang tidak sesuai dengan izin lokasi, maka dapat dihentikan operasionalnya.
Tidak Memiliki Izin Gangguan (HO) Jika Diperlukan
Dasar Hukum: Peraturan Daerah di masing-masing wilayah terkait Izin Gangguan.
Penjelasan: Jika lokasi bisnis kebugaran menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar, izin gangguan mungkin diperlukan. Tanpa izin ini, usaha dapat diberhentikan.
Tidak Memiliki Sertifikasi atau Lisensi dari Lembaga Terkait
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Penjelasan: Instruktur kebugaran harus memiliki sertifikasi kompetensi dari badan yang berwenang, seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang kebugaran. Jika tidak, bisnis bisa dianggap tidak memenuhi standar operasional.
Pelanggaran Standar Kesehatan dan Keselamatan
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Usaha Jasa Kesehatan Olahraga.
Penjelasan: Pusat kebugaran harus memastikan kebersihan, keamanan alat, dan keselamatan pengguna. Jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan konsumen, izin usaha bisa dicabut.
Pelanggaran Pajak dan Kewajiban Administratif Lainnya
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penjelasan: Bisnis kebugaran yang tidak membayar pajak atau melaporkan pajak dengan tidak benar dapat dikenakan sanksi, termasuk penutupan usaha.
Melanggar Ketentuan Hak Konsumen
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penjelasan: Jika bisnis kebugaran melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti penipuan atau tidak menyediakan layanan yang dijanjikan, maka dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Dengan memastikan bisnis kebugaran memiliki seluruh izin yang diperlukan adalah sebuah langkah penting untuk menghindari sanksi hukum. Bagi Anda para pengusaha di bidang ini harus memahami regulasi yang berlaku dan memastikan kepatuhan agar bisnis dapat berjalan dengan lancar tanpa risiko ditutup oleh pihak berwenang.
Kantor Hukum IS&F
Indonesia Sports & Fitness Law Firm
Hubungi KAMI
info@advokatolahraga.id
+6282118921797
